PEMUSNAHAN SECARA MASAL KENDARAAN YANG NUNGGAK PAJAK DI JATENG RESMI DI BERLAKUKAN

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
INSTAGRAM
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
119 KALI

Rabu, 25 Februari 2026

Beredar sebuah postingan di Instagram pada (21/02/2026) dengan narasi Pemusnahan secara masal kendaraan yg nunggak PAJAK, di JATENG resmi di Berlakukan. Unggahan tersebut dengan menampilkan foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 


CEK FAKTA:

Dilansir dari netralnews.com, Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, tengah melakukan verifikasi data kendaraan yang menunggak pajak untuk mengetahui potensi penerimaan dari kendaraan yang masih aktif. Penerapan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 memang memungkinkan pencabutan registrasi atau penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut setelah masa STNK habis, namun hal ini bersifat administratif (data dihapus) dan bukan pemusnahan fisik kendaraan.


Menanggapi isu tersebut, Bapenda Jateng justru menginformasikan program insentif berupa Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% melalui program “Gas Jateng” yang mulai berlaku pada 20 Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban warga sekaligus memvalidasi data kendaraan.


KESIMPULAN:

Postingan yang menginformasikan Pemusnahan Secara Masal Kendaraan yang nunggak Pajak di Jateng Resmi di Berlakukan adalah tidak benar, Misleading Content.


RUJUKAN:

NETRALNEWS.COM

WEBSITE BAPENDA JATENG


TEKS: Ratu Anita (_rooverse)